Achievement 3 oleh @waterjoe Tugas: Kode Etik Konten

Selamat malam teman steemian l, pada hari ini saya mencoba menyelesaikan tugas pencapaian 3 dengan menulis kode etik konten

"Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1][2] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berati seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.[3] Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.[4] Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.[3] Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.[3] Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll." Sumber

Setelah saya membaca tentang kode etik konten, ini sangat penting. Kode etik konten merupakan aturan yang melindungi apa yang telah di tulis oleh seseorang sehingga dengan ada nya kode etik ini semua orang merasa nyaman dan tidak perlu khawatir dengan hasil karya tulisan yang telah dihasilkan dengan susah payah, karena setiap tulisan yang dibuat tentu nya si penulis berpikir cukup panjang dan lama untuk merangkai kalimat yang sesuai dan mudah di mengerti. Maka sangat tidak etis jika sampai ada orang lain yang menirunya tanpa mencantumkan sumbernya. Mencantumkan tulisan orang lain ternyata di perbolehkan asalkan aturan mainnya di patuhi baik tanda kutip maupun sumber link di salin ke konten dilakukan

Kode etik merupakan aturan-aturan yang harus dipenuhi, seperti tempat saya bekerja di tenaga pendamping profesional di pemberdayaan masyarakat desa juga berlaku kode etik yaitu beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan. Ibarat kereta api yang berjalan diatas rel maka kalau sampai keluar dari rel lintasannya akan membahayakan bagi orang lain yang ada di sekitarnya
20210314_163634.gif
Sumber

Contoh tulisan yang memakai sumber referensi
Samudera Pase, Desa melawan covid 19
Pada tanggal 10 maret 2021 tim tenaga ahli pembeedayaan masyarakat desa berada di kecamatan Banda Baro melakukan kunjungan untuk melihat implementasi dana desa di desa paya uleue melihat kelembagaan ekonomi desa. Kemudian menjelang sore harinya istirahat di masjid kecamatan dan bertepatan jam jam 17:00 wib tim pendamping menerima telpon agar merapat ke desa Ulee Nyeue karena di meunasah desa sedang di ada kan kegiatan gampong tangguh terhadap penyebaran Covid 19. Di pekarangan meunasah tersedia satu rumah yang disediakan ada ruang isolasi, ada posko pencegahan Covid.
20210310_172757.jpg

20210310_172804.jpg

"Berdasarkan data dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Sabtu (12/3/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus secara nasional masih bertambah sejak kasus pasien pertama terinfeksi virus corona diumumkan pada 2 Maret 2020.
Jumlah kasus positif dikonfirmasi berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR)" Sumber

Demikian teman steemian, tulisan yang saya upayakan semaksimal mungkin agar pencapaian 3 dapat saya tuntaskan dengan baik.
Salam

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
2 Comments