Cryptocurrency Ada yang Bilang Haram, Ada Juga yang Bilang Dibolehkan, Menurut Anda? Jika Boleh Memilih, Anda Pilih Bitcoin atau Steem?

Bitcoin dilarang dalam Islam. Pandangan ini disampaikan oleh ulama Mesir, Dr. Magdy Ashour, yang disiarkan oleh media persis di akhir tahun, 31 Desember 2017. Menurutnya, ada tiga alasan kenapa uang kripto di larangan, yaitu beresiko karena tidak ada yang menjaminnya, digunakan sebagai alat untuk mendanai terorisme, dan merusak perekonomian karena tidak didukung oleh peraturan.

artboard_2x.pngSumber

Begitulah pandangan salah seorang ulama di Mesir sebagaimana bisa dibaca di media Egypt Today.

Pandangan berbeda pernah disampaikan oleh Dr Rodney Wilson. Menurut promotor perbankan dan keuangan syariah yang pernah mendapat penghargaan dari Islamic Development Bank (IDB) tidak ada keberatan syariah terhadap uang kripto. Baginya, uang kripto memiliki syarat baik karena cepat, aman, terbuka dan dalam kendali penuh pemiliknya.

Pandangan Wilson itu dipublikasikan oleh Luno sekaligus mengangkat juga pandangan Charles W. Evans. Bagi Charles, uang kripto dinilai lebih tepat dijadikan media bagi perbankan dan keuangan Islam ketimbang mata uang riba yang didukung Bank Sentral.

Bagaimana pandangan pakar keislaman di Indonesia?

Penilaian yang mengharamkan Bitcoin atau uang kripto juga ada. Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Malang sebagaimana diwartakan media pada Mei 2016 pernah menyebut haramnya Bitcoin. Pandangan KH Chamzawi itu juga didukung oleh IR Baroni, Sekretaris MUI kota Malang. Baca selengkapnya di EdukasiBitcoin.

Pandangan sebaliknya, disampaikan oleh Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A yang bisa dibaca di Varokah.Net. Beliau sampai pada kesimpulan bahwa Bitcoin dibolehkan baik sebagai alat tukar maupun sebagai modal investasi dengan syarat harus terhindar dari praktek-praktek terlarang seperti riba, gharar, monopoli dan sejenisnya.

Pandangan senada disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com). Dalam jawabannya terhadap penanya tentang cryptocurrency yang bisa dibaca di Kajian Sunnah berkesimpulan bahwa penggunaan uang digital dibolehkan sejauh dimiliki bukan dengan cara menipu dan membajak.

Bagaimana dengan Anda? Apakah uang digital haram atau dibolehkan? Jika Anda memilih jawaban dibolehkan saya menyarankan agar Anda cukup memiliki mata uang digital Steem - SBD. Kenapa?

Pertama, tidak seperti menambang Bitcoin, Steem - SBD dengan Proof of Brain-nya didapat tidak dengan menghabiskan energi listik yang besar. Jadi, lebih ramah lingkungan. Kedua, Steem - SBD diperoleh dari hasil usaha yang baik yaitu kerja mengkreasikan konten yang baik, dihasilkan dengan cara yang baik juga yaitu konten orisinil dan atau tervalidasi. Untuk itu, berusahalah selalu menghadirkan good content agar perubahan dunia juga menjadi lebih baik.

Terakhir, dilihat dari sisi kemudahannya, Steem - SBD terbilang lebih cepat prosesnya dibanding Bitcoin, Ethereum dan Litecoin, hanya 3 detik dalam proses transfernya. Untuk lebih lengkap silahkan merujuk ke post Sndbox atau di post berjudul Steemit Promo: "Still Waiting?" milik @kyriacos.

Ingat, memudahkan hidup orang lain, membuang "duri" atau halangan sangat dianjurkan. Jika cryptocurrency lebih membuat mudah dan aman dibanding dengan mengelola uang fiat, apalagi lebih bisa membantu banyak orang, menurut saya ini juga kebaikan yang mencerminkan seruan Islam. Bagaimana menurut Anda? Saya percaya kita bisa saja berbeda pendapat. Saya tunggu pandangan rekan-rekan semua. []

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
14 Comments