Imunisasi TT bagi calon pengantin

Good evening

Selamat Malam

Malam ini saya ingin berbagi cerita selama bertugas di Kantor Urusan Agama

Implementasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 1989 Tentang Imunisasi Tetanus Toksoid bagi Calon Pengantin Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat

image

image

image

image

Untuk menindaklanjuti instruksi  Dirjen Bimas Islam Nomo 02 Tahun 1989 tentang imunisasi Tetanus Toksoid bagi calon pengantin, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat telah mengeluarkan surat edaran berisi prosedur dan tata cara pendaftaran kehendak nikah secara umum dan edaran khusus tentang kewajiban imunisasi Tetanus Toksoid bagi calon pengantin yang akan menikah, dimana disebutkan bahwa untuk pendaftaran nikah harus melampirkan foto kopi kartu imunisasi TT dari puskesmas setempat.
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat selaku pelaksana di lapangan juga mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya calon pengantin melalui aparat desa baik Geuchik, Imum Gampong dan juga Imum Syik mesjid sebagai ujung tombak dan kepanjangan tangan Kantor Urusan Agama di tingkat Gampong.

Sebelum menjelaskan lebih jauh pelaksanaan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat, Penulis terlebih dahulu menjelaskan proses pendaftaran dan pemberitahuan kehendak nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat. Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara Penulis maka dapat Penulis jelaskan proses pelaksanaan pendaftaran dan pemberitahuan kehendak nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau staf yang mewakilinya dalam hal ini staf pencatat nikah diwilayah kecamatan tempat tinggal calon istri (Kecamatan Baktiya Barat), kemudian memberitahukan kehendak untuk menikah yang dilakukan secara tertulis dengan mengisi blangko model N7.
Menurut pengamatan dan hasil wawancara penulis secara umum pemberitahuan dan pendaftaran kehendak nikah ini diwakili oleh Geuchik Gampong atau Imam Gampong dan terkadang diwakili oleh Imam Mesjid yang mewilayahi tempat tinggal mempelai wanita, dan jarang sekali yang dilakukan oleh calon mempelai atau walinya. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan 10 (sepuluh) hari sebelum berlangsungnya akad nikah dengan membawa persyaratan administrasi pernikahan secara lengkap Pemberitahuan kehendak nikah ini dilakukan dengan mengisi formulir pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat keterangan untuk menikah dari kepala desa (Geuchik Gampong) kelurahan yang meliputi blangko model N1 (Surat keterangan untuk nikah), Model N2 (Surat keterangan asal usul).
  2. Foto kopi Kutipan akta kelahiran / surat kenal lahir atau surat keterangan asal-usul calon mempelai.
  3. Foto kopi Ijazah dari calon mempelai, diutamakan Ijazah Sekolah Dasar (SD)
  4. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon mempelai
  5. Surat Persetujuan kedua calon mempelai (model N3)
  6. Surat keterangan tentang orang tua (ayah ibu) dari kepala desa (Geuchik Gampong) / pejabat setingkat model N4
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon membelai yang belum mencapai usia 21 tahun bagi calon suami dan 17 tahun bagi calon isteri (model N5)
  8. Izin dari pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud diatas tidak ada
  9. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
  10. Surat izin dari atasannya / kesatuan jika calon membelai anggota TNI/ POLRI
  11. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (izin poligami)
  12. Akta Cerai dari pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah) bagi calon suami atau calon isteri yang berstatus duda atau janda cerai
  13. Surat keterangan kematian suami atau isteri (model N6) bagi duda atau janda cerai mati
  14. Rekomendasi Pindah Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon suami.
  15. Blangko hasil test dan sertifikat kursus calon pengantin yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon suami.
  16. Surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh camat atas nama bupati bagi calon mempelai yang waktu pendaftaran nikahnya tidak cukup 10 (sepuluh) hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan.
  17. Foto kopi kartu bukti suntikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Puskesmas Kecamatan.
  18. Pas photo latar biru ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 4 lembar dan 4 x 6 Cm sebanyak 2 lembar bagi calon suami dan isteri
    Setelah berbagai persyaratan administrasi tersebut dipenuhi dan diserahkan, selanjutnya pegawai pencatat nikah memeriksa dan memverifikasi berkas tersebut dan mencatat nama calon suami dan isteri serta tanggal dan tempat berlangsungnya akad nikah dibuku pendaftaran nikah yang kemudian di tanda tangani oleh pelapor yang memberitahukan kehendak nikah.
    Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat, pelaksanaan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon mempelai perempuan dengan dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan mempelai perempuan yang akan menjadi calon ibu, sehingga diharapkan proses persalinan nantinya akan berjalan lancar dan bayi akan lahir dengan selamat.
    Berdasarkan hasil wawancara Penulis, menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat pelaksanaan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin yang akan menikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat merupakan program nasional yang dasar hukum pelaksanaannya adalah instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 02 tahun 1989, dimana dalam instruksi tersebut diwajibkan bagi seluruh calon pengantin untuk melakukan suntik Tetanus Toksoid (TT) sebelum menikah, beliau menambahkan bahwa pada dasarnya imunisasi Tetanus Toksoid (TT) tersebut dapat dilakukan diseluruh puskesmas kecamatan dan Rumah sakit milik pemerintah, swasta dan pada bidan profesional dan memiliki izin.
    Dalam pelaksanaanya, khusus untuk calon pengantin dalam Kecamatan Baktiya Barat, imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dilaksanakan pada Puskesmas Kecamatan Baktiya Barat yang beralamat di Keude Sampoiniet. Kerjasama pelaksanaan imunisasi ini telah dilakukan sejak pembukaan perdana Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat. Setelah mendapat imunisasi Tetanus Toksoid (TT), calon mempelai perempuan akan mendapatkan kartu tanda imunisasi yang dapat dipergunakan untuk imunisasi tahap selanjutnya. Kemudian foto kopi dari kartu tanda imunisasi diserahkan kepada petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat bersamaan dengan penyerahan berkas kelengkapan administrasi nikah lainnya pada saat pendaftaran kehendak nikah.
    Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat, implementasi instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 1989 tentang imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum tidak terdapat kendala yang berarti dalam implementasi dari instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut. Menurutnya kendala kecil yang sering dihadapi dalam implementasi instruksi Dirjen Bimas Islam tentang imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin adalah masih terdapat beberapa calon pengantin yang belum memahami dengan baik pentingnya imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dan kurang memiliki kesadaran untuk melaksanakannya sebelum memberitahukan kehendak nikah.
    Berdasarkan wawancara dengan pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat hanya terdapat beberapa kasus dimana pendaftaran kehendak nikah dilakukan tanpa melampirkan foto kopi kartu tanda imunisasi Tetanus Toksoid (TT). Dalam menyelesaikan hal tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat mengambil kebijakan menunda pendaftaran nikah pasangan tersebut dan memberikan pemahaman kepada calon pengantin tersebut akan pentingnya imunisasi Tetanus Toksoid terhadap kesehatan dirinya dan anaknya kelak. Setelah mendapatkan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Puskesmas, maka pendaftaran nikah catin tersebut dilanjutkan kembali.
    Untuk mengetahui lebih mendalam implementasi instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 1989 tentang imunisasi Tetanus Toksoid bagi calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat, Penulis juga mengadakan wawancara dengan petugas imunisasi Tetanus Toksoid (TT) pada Puskesmas Kecamatan Baktiya Barat. Berdasarkan hasil wawancara dapat diketahui bahwa tidak ada prosedur khusus atau surat pengantar yang diperlukan bagi calon pengantin yang hendak mendapatkan pelayanan imunisasi tetatanus toksoid (TT). Calon pengantin cukup datang ke Puskesmas dan dapat langsung diberikan imunisasi bila kondisinya dalam keadaan sehat.
    Bagi calon pengantin yang kondisnya kurang sehat, pemberian imunisasi dapat di tunda. Tidak ada pantangan khusus bagi calon pengantin setelah imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dilakukan. Layanan imunisasi Tetanus Toksoid bagi calon pengantin pada Puskesmas Kecamatan Baktiya Barat dibuka setiap hari kerja dan diberikan secara cuma-cuma (tidak dipungut biaya apapun) kepada setiap calon pengantin. Bagi calon pengantin yang telah mendapatkan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) akan diberikan kartu tanda bukti imunisasi yang memuat jadwal imunisasi tahap selanjutnya.
    Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa implementasi instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 1989 tentang imunisasi Tetanus Toksoid bagi calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baktiya Barat telah berjalan dengan baik walaupun terdapat sedikit kendala yang tidak berarti yaitu masih terdapat beberapa calon pengantin yang belum memahami dengan baik pentingnya imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dan kurang memiliki kesadaran untuk melaksanakannya sebelum memberitahukan kehendak nikah. Pelaksanaan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) tersebut dilaksanakan pada Puskesmas Kecamatan Baktiya Barat pada setiap hari kerja dan diberikan secara cuma-cuma kepada setiap calon pengantin.

Salam hangat di malam jumat
@abialfatih
30082018

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& PC app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
2 Comments