Steemit Syariah for Solution?

IMG_20170803_100956.jpg

Steemit continues to grow, especially in a country that implements Islamic sharia, Aceh. Not only in Aceh, according to Armia Ibrahim, Islamic law has also long been adopted in state law.

Steemit terus berkembang, khususnya di negeri yang menerapkan syariah Islam, Aceh. Bukan hanya di Aceh, menurut Armia Ibrahim, hukum Islam juga sudah lama diadopsi dalam hukum negara.

Menurut @toniesteem sejak 2016 media social yang menerapkan konsep bagi untung yang di dirikan oleh @Ned Scott dan Daniel Larimer ini disambut hangat di Indonesia, dan Aceh diakui sebagai daerah awal yang menyambut Steemit dengan hangat.

Apakah Steemit lebih bersahabat dengan syariah? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan perkembangan Steemit selanjutnya di Indonesia, khususnya Aceh. Hal ini karena spirit hidup warga Aceh dan Indonesia yang mayoritas muslim semakin akrab dengan syariah.

Bagaimanapun, dengan jumlah muslim yang sangat banyak di Indonesia, sementara ketersediaan lapangan kerja di bumi makin terbatas, maka lapangan kerja di dunia maya atau dunia internet menjadi peluang yang dilirik. Pertanyaannya, apakah Steemit bisa disebut sebagai lapangan kerja menurut ukuran syariah?

Dalam Islam, manusia diwajibkan berusaha dan berdoa. Ini artinya, tugas manusia muslim adalah mengusahakan sesuatu yang baik agar menghasilkan kebajikan secara sungguh-sungguh dan berserah diri kepada Allah. Seluruh usaha hanya terjadi atas izin Allah, begitu pula hasilnya. Namun, Allah menyeru untuk berusaha dengan sungguh-sungguh bersebab di dalam kesungguhan itu sudah diberi rahmat, cepat atau lambat. Dalam ungkapan Arab disebut: “Man Jadda WaJada” yang artinya “Barangsiapa bersungguh-sungguh pasti akan mendapatkan hasil."

Di lapangan usaha Steemit, bersungguh-sungguh menjadi kunci yang menghasilkan steem (uang). Bersungguh-sungguh bukan hanya rajin memposting, rajin membantu, rajin menghargai, tapi juga rajin menghasilkan posting yang menarik, baik, dan bermanfaat bagi banyak orang dan ini semua yang akan mendatangkan perhatian, komentar dan upvote. Bersungguh-sungguh berusaha di Steemit juga termasuk jujur dalam postingan sebagai hasil sendiri dan jika ada milik orang lain, jujur menyebut sumbernya.

Pertanyaan lebih lanjut, apakah boleh menggunakan alat tukar lain, seperti Steem yang menurut @eb-indonesia mirip dengan Bitcoin?

Jika benar mirip dengan Bitcoin maka menurut Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) dalam Fatawa Islam ditegaskan bahwa Mata uang elektronik adalah mata uang di dunia digital. Mata uang ini meskipun bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya, namun dilihat dari sisi nilai yang dipertanggungkan statusnya sama. Sehingga uang elektronik ini dihukumi sebagai ‘umlah (mata uang) yang bisa disimpan. (Fatawa Islam, no. 219328)

Siapa yang memiliki mata uang digital itu dengan cara yang disyariatkan (mubah), maka tidak masalah untuk dimanfaatkan, untuk keperluan yang mubah. (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 251170)

Masih menurut Ustad Amni, Syaikhul Islam mengatakan,

Sebagian ulama berkata, “Uang adalah suatu benda yang disepakati oleh para penggunanya sebagai (alat tukar), sekalipun terbuat dari sepotong batu atau kayu”. (Majmu’ Fatawa, 19/251).

Kesimpulannya, hingga titik ini, penggunaan bitcoin secara hukum syariah dibolehkan, tidak ada sisi pelanggarannya, selama itu dimiliki secara legal dan bukan melalui pembajakan atau penipuan.

Bagaimana dengan berbagi untung yang diterapkan oleh Steemit 50-50 persen, apakah memenuhi kaedah syariah? Jawabannya di dalam syariah ada dalam penjelasan Al-Mudharabah (bagi hasil) yang dalam Islam ditempatkan sebagai solusi dalam berekonomi. Untuk hal ini, barangkali ada Steemians yang secara khusus menulis sehingga bisa menjadi masukan bagi @Ned Scott dan Daniel Larimer untuk mengembangkan Steemit lebih dekat dengan syariah, misalnya tentang akad.

Ayo mendukung Steemit dengan cara mendekatkan Steemit dengan syariah. Bisakah, man jadda wa jadda!

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
6 Comments