Lucunya Pembahasan UU Pemilu di Gedung Parlemen

Alangkah lucunya negeri ini. Dari satu masalah ke masalah yang lain. Satu belum selesai, malah bertambah masalah yang lain. Contohnya saja UU pemilu yang baru saja di sahkan oleh DPR RI menuai kritikan atau diprotes oleh 4 fraksi di DPR RI dan tidak ketinggalan dari Aceh memprotes UU Pemilu. Tanpa sengaja hari ini saya menyempatkan untuk membaca berita di halaman utama Serambi Indonesia yang memuat "UU Pemilu Bonsai UUPA". Disini saya mengutip pernyataan dari Azhari Cage Sekretaris Banleg DPRA "Kita sangat menyayangkan dengan lahirnya UU Pemilu, UUPA terus di bonsai dan kewenangan Aceh terus diganggu". Setelah saya cermati maksud dari pernyataan tersebut yaitu kewenangan Aceh yang ada dalam UUPA tentang KIP dan Panwaslih di ambil alih oleh Pemerintah Pusat tanpa mempertimbangkan Aceh punya kekhususan dalam pelaksaan Pilkada.


gedung-mpr-ri_20150922_054746.jpg


Source Picture


Sedangkan menurut Akademisi Universitas Syiah Saifuddin Bantasyam mengatakan "UUPA tidak bisa dicabut tanpa ada koordinasi dan konsultasi dengan DPRA". Kalau UU Pemilu tidak memikirkan kekhususan Aceh, maka Pemerintah Pusat ingin menciptakan konflik regulasi baru. Seharusnya aturan yang di buat oleh Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah yang baru.


paripurna2-300x216.jpg


Source Picture


Yang menjadi persoalan sekarang dalam paripurna pengambilan keputusan UU Pemilu diwarnai drama politik. Lamanya proses pembahasan tak lantas membuat pengesahan berjalan lacar. Lobi berlangsung cukup lama dan alot. Empat fraksi di DPR RI, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) walkout dari gedung parlemen karena menolak pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme voting. Pengesahan UU Pemilu menyisakan banyak masalah dan dinamika. Bagaimana kisah selanjutnya, tentang permasalahan UU Pemilu, ikuti pembahasannya di postingan saya selanjutnya.

Kalau anda menyukai postingan saya silahkan di upvote dan ikuti @amryksr untuk bisa melihat postingan saya selanjutnya di feed anda.


Follow Me @amryksr


H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
8 Comments