Polemik UU Pemilu di DPR RI Sampai DPRA

Selamat beraktifitas sahabat Stemians.
Apa anda masih ingat dengan postingan saya yang kemarin yang berjudul Lucunya Pembahasan UU Pemilu di Gedung Parlemen yang menjadi polemik di DPR RI sampai tingkat DPRA. Dengan permasalahan yang terjadi di DPR RI, fraksi PA di DPRA melakukan langkah hukum untuk menyikapi UU Pemilu yang telah menyakiti dan mencabut UUPA yang berkaitan dengan KIP dan Panwaslih Aceh dan Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh.

Menurut Azwar AG Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA) di harian Serambi Indonesia edisi 24 Juli 2017 menyatakan "Kecolongan yang dialami Aceh menurut Azwar AG terjadi karena Tim Forbes Aceh kerjanya hanya tidur, kalau hanya untuk tidur kenapa mesti di Senayan". Menurut analisa saya, DPR RI dan DPD perwakilan Aceh hanya duduk diam saja dan tidak aktif dalam setiap pengambilan keputusan di Senayan. Seharusnya mereka perwakilan rakyat Aceh harus benar-benar selektif dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan Aceh, apalagi ini menyangkut dengan pencabutan 2 pasal UUPA yang merugikan rakyat Aceh. DPR RI dan DPD perwakilan Aceh bukan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja, tetapi mereka bisa duduk di senayan karena rakyat Aceh yang memilih.


penampakan-gedung-nusantara-i-dpr.jpg


Source Picture


Aryos Nivada sendiri menyebutkan "aturan yang ada dalam UUPA tidak harus disesuaikan/ seragamkan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional, karena Aceh berbeda punya kekhususan sendiri". Pengertian pencabutan peraturan perundang-undangan berbeda dengan pengertian perubahan peraturan perundang-undangan. Logika inilah yang digunakan oleh Pemerintah Pusat, karena pada kenyataannya belum ada satupun pasal didalam UUPA yang di ubah oleh Pemerintah Pusat, tetapi dicabut.


1368518742.jpg


Source Picture


Bukan kali ini saja, Pemerintah Pusat melukai rakyat Aceh, sudah kesekian kalinya. Sebelumnya peresmian Kecamatan Barus di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara sebagai Titik Nol Islam Nusantara menuai kontroversi, yang seharusnya peresmian Titik Nol Islam Nusantara berada di Aceh. Harapan saya masyarakat Aceh yang masih awam didunia politik, coba di tinjau kembali UU Pemilu yang baru beberapa hari disahkan ditinjau kembali. Kalau begini, Pemerintah Pusat menyalakan api didalam sekam. Jangan sampai kami masyarakat Aceh membuat mosi tidak percaya kepada Pemerintah Pusat, karena tidak mempertimbangkan Aceh punya kekhususan dengan daerah lain yang ada di Indonesia.


Rapat-paripurna-luar-biasa-dpr-pdip-berharap-pemilihan-pimpinan.jpg


Source Picture


Kalau sahabat menyukai postingan saya silahkan di upvote dan ikuti @amryksr untuk bisa melihat postingan saya selanjutnya di feed anda.


Follow Me @amryksr


H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
17 Comments